Categories: POLRI

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan BB Seberat 8,92 Gram

BHARINDO MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial FK (34) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram, yang dikemas dalam 5 paket kecil.

Dihubungi terpisah pada Kamis (4/4/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka FK ditangkap pada hari Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.05 Wita, di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara,” terangnya.

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Mitra yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

“Ia mengaku setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang. Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp. 200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai,” kata Kombes Pol Michael.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ ungkap Kabid Humas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Kami imbau imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya. Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkunganya,” pesannya. (Rusdi***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri Tancap Gas Program 3 Juta Rumah! 378 Hunian Subsidi Diserahkan di Sultra

  Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

6 jam ago

Polri Bangun 17 Jembatan Perintis di Sultra, Wakapolri Tegaskan Akses Rakyat Tak Boleh Terputus

Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…

6 jam ago

Kakorlantas Ganjar Komunitas Bali, Sinergi Warga Bikin Lalu Lintas Makin Tertib!

Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…

6 jam ago

Semangat Kartini Menggema di Sepolwan, Polwan Didorong Tampil Tangguh dan Profesional

Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…

6 jam ago

Kabaharkam “Sentil” Polisi Tak Terlihat di Masyarakat, Minta Turun Langsung Layani Warga!

Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…

6 jam ago

Mafia BBM & LPG Dibongkar! 330 Tersangka Disikat, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jakarta, bharindo.co.id  — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…

6 jam ago