bharindo.co.id Medan,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium clandestine yang memproduksi vape mengandung etomidate, sejenis obat bius, di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menangkap Muhammad Rafi, pemilik sekaligus orang yang bertugas meracik cairan vape tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/25).
Brigjen Eko menyebut, laboratorium gelap ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan dan produksi vape etomidate lintas negara, yakni Malaysia–Indonesia. Kasus terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan.
Paket tersebut berisi dua botol cairan etomidate dengan berat bruto 2,5 kilogram.
“Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta dan melaksanakan tugas control delivery ke alamat tujuan paket di Medan,” tambah Brigjen Eko.
Petugas kemudian menemukan penerima paket atas nama Nurul, yang hanya diminta menggunakan identitasnya untuk menerima barang. Dari titik itu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap Muhammad Rafi saat mengambil paket dari Nurul.
Dalam pemeriksaannya, Rafi mengaku bahwa bahan baku vape etomidate pertama kali dikirim pada September 2025. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang di Malaysia yang dikenalkan oleh sepupunya, Ibrahim.
“Setelah berkenalan dengan saudara Ibrahim yang berdomisili di Malaysia, tersangka ditawari pekerjaan membuat vape dan menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp10.000 per cartridge,” jelas Brigjen Eko.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita:
-
Cairan etomidate: 1.700 gram
-
Cairan flavour/campuran: 4.000 gram
-
Total bahan siap olah: 5.730 gram
Nilai konversi barang bukti ditaksir mencapai Rp17,19 miliar, dengan estimasi 2.865 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Brigjen Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas narkotika jenis baru, termasuk yang dikemas dalam bentuk cairan vape.
“Upaya ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran zat berbahaya yang dapat mengancam masyarakat, terutama generasi muda,” pungkasnya. (***)