Maret 10, 2026
jimmie-lie_817964

JAKARTA bharindo.co.idDivisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional Jimmy Lie yang masuk dalam daftar Interpol dengan status red notice sejak 22 September 2025.

Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.

Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Ricky Purnama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.

“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026 terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky, Senin (9/3/2026).

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka. Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.

Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan kembali ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.

“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap senilai Rp1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (dns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *