Categories: BARESKRIM

Divhubinter Polri Tangkap Buron Internasional Kasus Suap PTSL di Tangerang

JAKARTA bharindo.co.idDivisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional Jimmy Lie yang masuk dalam daftar Interpol dengan status red notice sejak 22 September 2025.

Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.

Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Ricky Purnama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.

“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026 terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky, Senin (9/3/2026).

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka. Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.

Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan kembali ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.

“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap senilai Rp1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

“Alarm Pengamanan Lebaran Dinyalakan! Polri Gembleng Personel lewat Bimtek Latpraops Ketupat 2026 Demi Mudik Aman”

JAKARTA bharindo.co.id – Menjelang arus mudik nasional Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia…

11 jam ago

“Skandal Mengguncang Pelatnas! Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Predator Seksual di Balik Dunia Panjat Tebing Nasional”

JAKARTA bharindo.co.id – Dunia olahraga nasional diguncang skandal serius. Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan…

11 jam ago

“38 Ribu Paket Sembako Digelontorkan! Polri Banjiri Personel dengan Tali Asih Jelang Idul Fitri 1447 H”

JAKARTA bharindo.co.id – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyalurkan puluhan…

11 jam ago

“Buronan Narkoba Rp1,8 Miliar Diburu! Bareskrim Polri Kepung Jaringan Koko Erwin dari Jabodetabek hingga Kalimantan”

JAKARTA bharindo.co.id – Perburuan besar terhadap jaringan narkotika kembali digencarkan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak…

11 jam ago

Kakorlantas Polri Tekankan Mental Baja bagi Tim Urai Operasi Ketupat 2026

JAKARTA bharindo.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas Korlantas Polri Agus Suryonugroho memberikan arahan kepada Tim…

11 jam ago

Polri Gandeng Himbara Buka Akses Modal Petani, Wakapolri: Putus Mata Rantai Tengkulak dan Rentenir

JAKARTA bharindo.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan menggandeng Himpunan Bank…

11 jam ago