
Bharindo Bandung, 19 Mei 2025 – DPC LSM HARIMAU Kabupaten Bandung melaksanakan audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dalam format Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD. Audiensi ini mengusung tema “Lemahnya Penegakan Perda dan/atau Perkada terhadap Pelanggaran Toko Modern/Mini Market yang Menimbulkan Resistensi Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup dan Usaha Kecil Masyarakat”.
Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP. Dalam kesempatan tersebut, RA Iwan Hidayat, S.H, Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Bandung, menyampaikan bahwa regulasi yang ada, termasuk Perda Nomor 10 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 97 Tahun 2024, memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha mini market, yang berpotensi merugikan usaha kecil lokal dan lingkungan.
Iwan menegaskan bahwa banyak mini market di wilayah Kabupaten Bandung yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau, yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan dan kehilangan daerah resapan air. Dalam audiensi tersebut, pertanyaan-pertanyaan dari DPC LSM HARIMAU tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari perwakilan OPD, yang lebih banyak menjawab dengan permasalahan yang ada.
Ketua Komisi B DPRD mengingatkan OPD untuk memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan yang dilontarkan. Meskipun tidak ada kesepakatan konkret yang dihasilkan dari audiensi ini, beberapa OPD, seperti DPMPTSP dan DLH, menyatakan kesediaan untuk berkolaborasi dengan DPC LSM HARIMAU dalam pemantauan pelaksanaan ketentuan terkait mini market.
Sebagai penutup, Iwan Hidayat memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi B DPRD yang telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Disepakati juga untuk mengadakan audiensi lanjutan dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung guna membahas regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan kelestarian lingkungan hidup.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Bandung, serta meningkatkan kesadaran akan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan usaha modern demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. (jns***)