Februari 10, 2026
WhatsApp Image 2026-02-10 at 15.00.01

bharindo.co.id  Labuhanbatu,- Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (10/02/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 08 Februari 2026, di sebuah gubuk perladangan milik masyarakat yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RS (29) dan ZT (37), warga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada Minggu, 08 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan senter dari telepon genggam.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan dua plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram di tangan kanan salah satu pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi. Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan perkara diketahui bahwa sebelumnya pada Jumat, 06 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal Polsek Na IX-X telah mengamankan seorang pelaku berinisial DW di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu. Berdasarkan keterangan DW, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh tersangka RS untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Aek Kota Batu.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Aans***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *