bharindo.co.id Mamasa,- Dari pemantauan lapangan, penyaluran Premium (BBM – Bahan Bakar Minyak – bersubsidi) diduga berlangsung tidak sesuai ketentuan. Kendaraan pengangkut jeriken terlihat leluasa keluar masuk SPBU dan melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Pengisian jeriken tersebut bahkan terlihat dilakukan di jalur pengisian kendaraan roda empat maupun di jalur pengisian BBM bersubsidi kendaraan roda dua. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengendalian operasional di SPBU serta absennya pengawasan efektif dari pihak yang berwenang.
Aktivis Sulawesi Barat menegaskan bahwa surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi memiliki aturan yang ketat, termasuk pembatasan volume, peruntukan yang jelas, serta tidak dapat diwakilkan. Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken secara bebas dinilai bertentangan dengan prinsip distribusi tepat sasaran dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Terkait dugaan tersebut, petugas SPBU yang dikonfirmasi langsung di kantor pada 27 Januari 2026 tidak memberikan komentar. Sikap ini semakin memperkuat tuntutan publik akan keterbukaan dan akuntabilitas.
Aktivis menilai situasi ini sebagai cermin kegagalan pengawasan struktural. BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) selaku regulator dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah. Jika praktik ini berlangsung terbuka namun tidak ditindak, maka patut dipertanyakan sejauh mana peran pengawasan negara benar-benar hadir.
“Ketika praktik di lapangan terjadi berulang dan terbuka, sementara tidak ada tindakan tegas, maka ini bukan lagi kelalaian teknis, tetapi kegagalan fungsi pengawasan. Aparat terkait tidak boleh terus bersembunyi di balik laporan administratif,” tegas seorang aktivis Sulbar.
Oleh karena itu, aktivis mendesak BPH Migas, Pertamina, kepolisian, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, membuka data kuota dan realisasi penyaluran BBM bersubsidi, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Tanpa langkah konkret, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi terus berlangsung dan merugikan kepentingan publik. (hws***)
