Bharindo Garut – Resah dan terganggunya warga tentang maraknya penggunaan knalpot bising/brong telah menjadi fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Menanggapi hal itu Polres Garut beserta Polsek jajaran telah melakukan berbagai upaya pencegahan maupun penindakan dan penertiban pengguna knalpot bising di Kabupaten Garut.
Selain menimbulkan polusi suara dan polusi udara penggunaan knalpot brong pun dilarang berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Langkah Polres Garut dalam menertibkan knalpot bising/brong, diapresiasi dan didukung oleh masyarakat Kabupaten Garut. Salah satunya seperti masyarakat Desa Jatisari yang turut serta mendukung dan membantu upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras, narkoba serta knalpot bising di Kecamatan Cisompet. Rabu (20/12/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugaraha mengatakan akan tetap berkomitmen untuk memberantas minuman keras, peredaran gelap narkoba dan knalpot bising hingga Kecamatan Cisompet terbebas dari pengaruh miras, narkoba ataupun knalpot brong. (Bds***)
Bali, bharindo.co.id — Pelaksanaan Kemala Run 2026 di Bali berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat…
Lampung, bharindo.co.id — Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memimpin langsung kegiatan Analisa dan…
Jambi, bharindo.co.id — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Polda Jambi menggelar pelatihan public…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Polres Kutai Timur menggelar apel keberangkatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi…
Jakarta, bharindo.co.id — Kepanikan sempat melanda kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat kobaran api tiba-tiba…