bharindo.co.id Jakarta,– Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) pada pekan depan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) dan Rabu (12/11/2025) mendatang.
“Hari Selasa, tanggal 11 November 2025 tersangka FM dan RR. Hari Rabu, 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL,” ujar Brigjen Pol Totok Suharyanto di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan perdana terhadap keempat tersangka sejak mereka resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, kata Totok, belum ada konfirmasi kehadiran dari para tersangka.
“Belum ada konfirmasi kehadiran. Betul, ini merupakan panggilan pertama setelah penetapan tersangka,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat ini menjadi salah satu fokus penanganan Kortastipidkor Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan energi dan infrastruktur vital negara. (hnds***)