bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MLF (20) diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu malam (24/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut. Bermodalkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dilapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Minggu (1/2), menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram. Pelaku diketahui berinisial MLF (20), yang merupakan warga Desa Binjai”, ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. (alis***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…