bharindo.co.id Tulungagung,- Tulungagung kembali menjadi sorotan panas setelah realisasi program TAPERA bagi PPPK memicu polemik yang berujung pada langkah hukum berani dari Muhadi, S.Pd., M.Pd — Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor 12/G/2026/PTUN SBY disebut-sebut sebagai sinyal keras terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Muhadi, yang sebelumnya menjabat kepala sekolah dan kemudian dimutasi menjadi Kabid PAUD Disdik Tulungagung, resmi mendaftarkan gugatan pada Kamis, 29 Januari 2026. Berdasarkan informasi laman PTUN Surabaya per 30 Januari 2026, ia tercatat sebagai penggugat melawan Bupati Tulungagung selaku tergugat.
Dalam permohonannya, penggugat meminta penundaan pelaksanaan keputusan Bupati terkait hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun. Gugatan pokok perkara bahkan menuntut pembatalan surat keputusan tersebut, pencabutannya, hingga pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat.
Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. memaparkan secara objektif kemungkinan arah perkara — mulai dari gugatan dikabulkan karena pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran asas pemerintahan yang baik; atau ditolak bila tindakan pejabat dinilai sah; bahkan bisa tidak diterima jika gugatan cacat prosedural.
Kasus ini dinilai akan menjadi ujian terbuka di hadapan majelis hakim independen, terlebih posisi Muhadi sebagai aparatur yang berada dalam struktur pemerintahan daerah menambah dinamika sensitif dalam proses hukum tersebut.
Belum reda isu gugatan, manuver berikutnya muncul melalui PGRI Tulungagung dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung. Agenda yang digelar Rabu, 11 Februari 2026 itu mengangkat isu panas kesejahteraan PPPK paruh waktu, realisasi tunjangan fungsional, implementasi TAPERA, hingga pembayaran TPG dan gaji ke-13 guru ASN.
Walau RDPU merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kedekatannya dengan momentum gugatan memicu spekulasi publik. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk “show of force”, sementara yang lain melihatnya sebagai perjuangan aspirasi tenaga pendidik.

Di tengah memanasnya situasi, berbagai pihak berharap dinamika ini tetap berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi — serta tidak mengganggu stabilitas daerah. Yang pasti, polemik karier ASN, kesejahteraan guru, dan kebijakan daerah kini berada di bawah sorotan tajam publik Tulungagung.
(agp***)
