Categories: TULUNGAGUNG

GEGER TULUNGAGUNG! GUGATAN MELEDAK DI PTUN — TAPERA PPPK DISOROT, MANUVER PGRI DINILAI “TAMPARAN KERAS” UNTUK PEMKAB!

bharindo.co.id Tulungagung,- Tulungagung kembali menjadi sorotan panas setelah realisasi program TAPERA bagi PPPK memicu polemik yang berujung pada langkah hukum berani dari Muhadi, S.Pd., M.Pd — Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor 12/G/2026/PTUN SBY disebut-sebut sebagai sinyal keras terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Muhadi, yang sebelumnya menjabat kepala sekolah dan kemudian dimutasi menjadi Kabid PAUD Disdik Tulungagung, resmi mendaftarkan gugatan pada Kamis, 29 Januari 2026. Berdasarkan informasi laman PTUN Surabaya per 30 Januari 2026, ia tercatat sebagai penggugat melawan Bupati Tulungagung selaku tergugat.

Dalam permohonannya, penggugat meminta penundaan pelaksanaan keputusan Bupati terkait hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun. Gugatan pokok perkara bahkan menuntut pembatalan surat keputusan tersebut, pencabutannya, hingga pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat.

Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. memaparkan secara objektif kemungkinan arah perkara — mulai dari gugatan dikabulkan karena pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran asas pemerintahan yang baik; atau ditolak bila tindakan pejabat dinilai sah; bahkan bisa tidak diterima jika gugatan cacat prosedural.

Kasus ini dinilai akan menjadi ujian terbuka di hadapan majelis hakim independen, terlebih posisi Muhadi sebagai aparatur yang berada dalam struktur pemerintahan daerah menambah dinamika sensitif dalam proses hukum tersebut.

Belum reda isu gugatan, manuver berikutnya muncul melalui PGRI Tulungagung dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung. Agenda yang digelar Rabu, 11 Februari 2026 itu mengangkat isu panas kesejahteraan PPPK paruh waktu, realisasi tunjangan fungsional, implementasi TAPERA, hingga pembayaran TPG dan gaji ke-13 guru ASN.

Walau RDPU merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kedekatannya dengan momentum gugatan memicu spekulasi publik. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk “show of force”, sementara yang lain melihatnya sebagai perjuangan aspirasi tenaga pendidik.

Di tengah memanasnya situasi, berbagai pihak berharap dinamika ini tetap berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi — serta tidak mengganggu stabilitas daerah. Yang pasti, polemik karier ASN, kesejahteraan guru, dan kebijakan daerah kini berada di bawah sorotan tajam publik Tulungagung.

(agp***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

39 menit ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

41 menit ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

44 menit ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

49 menit ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

53 menit ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

56 menit ago