
BHARINDO TRENGGALEK,- Penerbitan kelengkapan berkendara tidak hanya berlaku bagi masyarakat semata, anggota jajaran kepolisian pun wajib mematuhi aturan berkendara, Trenggalek. Senin(16/06/2025).
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya operasi penegakan penertiban dan disiplin (Gaktibplin) yang dimotori oleh jajaran sipropam polres Trenggalek.
Sejak pagi unit provos dan paminal telah stanby di depan gerbang pintu masuk mapolres Trenggalek, satu persatu kendaraan anggota yang masuk tak luput dari pemeriksaan petugas sebagaimana layaknya rahasia kendaraan pada umumnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki,SH.,S.I.K.,M.I.K. melalui kasih propam itu Suwito,S.H. mengungkapkan
“Gaktibplin kali ini memang fokus pada bidang kelalulintasan, beberapa aspek yang diperiksa meliputi kelengkapan kendaraan itu sendiri seperti spesifikasi standar sesuai dengan aturan yang berlaku, perangkat keselamatan seperti Helm, SIM dan STNK kendaraan.
Semua wajib masih berlaku jika ditemukan pelanggaran anggota akan diberikan sanksi berupa silang sama halnya seperti masyarakat lainnya. Bahkan masih diberikan tambahan sanksi berupa tindakan disiplin baik berupa teguran maupun fisik seperti push up, lari keliling Mako hingga sidang disiplin.”ungkapnya.
Iptu Suwito menegaskan bahwa sebagai anggota Polri selayaknya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, salah satu diantaranya adalah tertib berlalulintas dengan senantiasa penuh dan taat aturan yang berlaku.
“Pihaknya menambahkan kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan dengan berjalan waktu mendadak dan tidak diberitahukan sebelumnya, tidak hanya di tingkat polres tapi juga menjangkau personil di Polsek jajaran.
“Dari pemeriksaan hari ini tidak ditemukan pelanggaran, semua lengkap,”pungkasnya. (wdys***)