Categories: POLRES BITUNG

GERAK CEPAT, POLRES BITUNG UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN DENGAN CARA MEMBAKAR KORBAN

BITUNG, bharindo.co.id – Polres Bitung menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara membakar korban. Pelaku berinisial JM berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tanggal 13 Juni 2026 yang dibuat oleh pelapor Meysi Tapada. Korban diketahui berinisial AT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di area Pabrik, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Terduga pelaku diduga menganiaya korban dengan menyiram dan membakar tubuh korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite, sehingga korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh.

Dari keterangan penyidik, motif pelaku diduga karena tidak terima ditegur oleh korban yang saat itu menjabat sebagai kepala keamanan di lokasi kerja.

Menindaklanjuti laporan, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera melakukan tindakan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 potong pakaian milik korban, 1 botol berisi bahan bakar pertalite, dan rekaman CCTV yang merekam kejadian sebagai alat bukti penting.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah,S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, maupun saksi-saksi untuk mengungkap kronologi secara utuh,” ujar AKP Ahmad, Senin 16 Juni 2026.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan dialog dan mekanisme hukum.

“Tindakan kekerasan atau main hakim sendiri tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan korban dan berujung proses hukum. Mari bersama jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing,” tambahnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pendalaman perkara. Penanganan cepat ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(Eds***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago