Categories: POLRES BITUNG

GERAK CEPAT, POLRES BITUNG UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN DENGAN CARA MEMBAKAR KORBAN

BITUNG, bharindo.co.id – Polres Bitung menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara membakar korban. Pelaku berinisial JM berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tanggal 13 Juni 2026 yang dibuat oleh pelapor Meysi Tapada. Korban diketahui berinisial AT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di area Pabrik, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Terduga pelaku diduga menganiaya korban dengan menyiram dan membakar tubuh korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite, sehingga korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh.

Dari keterangan penyidik, motif pelaku diduga karena tidak terima ditegur oleh korban yang saat itu menjabat sebagai kepala keamanan di lokasi kerja.

Menindaklanjuti laporan, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera melakukan tindakan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 potong pakaian milik korban, 1 botol berisi bahan bakar pertalite, dan rekaman CCTV yang merekam kejadian sebagai alat bukti penting.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah,S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, maupun saksi-saksi untuk mengungkap kronologi secara utuh,” ujar AKP Ahmad, Senin 16 Juni 2026.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan dialog dan mekanisme hukum.

“Tindakan kekerasan atau main hakim sendiri tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan korban dan berujung proses hukum. Mari bersama jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing,” tambahnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pendalaman perkara. Penanganan cepat ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(Eds***)

adminbharindo

Recent Posts

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Jombang Gelar Istighosah dan Doa Bersama di Pendopo Kabupaten

JOMBANG, bharindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar acara doa bersama untuk melepas tahun 1447 Hijriah…

20 jam ago

Bakti Religi, Polres Tebing Tinggi Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Mushala di Sipispis

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Polres Tebing Tinggi menyalurkan bantuan berupa 10 (sepuluh) sak semen untuk…

20 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Dukung Semarak 1 Muharram 1448 H, Puluhan Ribu Masyarakat Ikuti Pawai Ta’aruf di Alun-Alun Wonosobo

WONOSOBO, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Semarak Tahun Baru Islam 1…

20 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Upacara Pemakaman Militer Veteran Pejuang Kemerdekaan RI di TMP Wirapati

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo menyelenggarakan upacara pemakaman militer untuk anggota Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik…

20 jam ago

Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Purbalingga, bharindo.co.id - Polres Purbalingga menggelar turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026 dalam rangka menyambut…

20 jam ago

Jamaah Masjid Besar Al Muttaqien Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Muhasabah dan Semangat Hijrah

BITUNG, bharindo.co.id – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram…

20 jam ago