JAKARTA, Bharindo.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) di akses gerbang tol Jakarta. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyebut adanya aturan baru mengenai penerapan ganjil genap di sejumlah pintu masuk maupun keluar jalan tol.
Menurut Pramono, seluruh ketentuan yang berlaku hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol,” ujar Pramono, Jumat (26/6/2026).
Penegasan serupa disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah akses gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru, melainkan implementasi dari regulasi yang telah lama diberlakukan.
Ia menjelaskan, sejumlah gerbang tol terhubung langsung dengan ruas jalan protokol yang menjadi kawasan penerapan ganjil genap, seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk. Karena itu, kendaraan yang keluar atau masuk melalui akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan ganjil genap sesuai Pergub.
“Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku,” jelas Komarudin.
Komarudin juga meluruskan anggapan bahwa pembatasan tersebut diterapkan di dalam ruas jalan tol. Menurutnya, sistem ganjil genap hanya berlaku pada ruas jalan yang menjadi objek pengaturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” tegasnya.
Terkait informasi yang beredar mengenai 28 titik gerbang tol yang disebut terdampak kebijakan tersebut, Komarudin menyarankan masyarakat memperoleh informasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pasalnya, penetapan zonasi ruas jalan yang menjadi objek ganjil genap merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap di kawasan yang terhubung dengan gerbang tol tetap dilakukan sebagaimana selama ini melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan Pergub itu, belum ada aturan baru lagi,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai perubahan aturan lalu lintas. Pengendara juga diminta selalu memperhatikan rambu serta ketentuan ganjil genap yang berlaku pada ruas jalan protokol guna menghindari pelanggaran yang terekam kamera ETLE. (hnds***)
JAKARTA, Bharindo.co.id – Publik mengenal polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum. Mereka terlihat saat memburu…
BATAM, Bharindo.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi membuka Turnamen Bhayangkara 3 on 3 Championship…
BALIKPAPAN, Bharindo.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polisi Wanita (Polwan) Polda Kalimantan Timur…
JAKARTA, Bharindo.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung…
JAKARTA, Bharindo.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menetapkan 26…
JAKARTA, Bharindo.co.id – Hasil Survei Persepsi Masyarakat dan Evaluasi Kinerja Polri Triwulan II Tahun 2026…