Categories: K P U

Ini Ketentuan Kemenangan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Bharindo Jakarta,- Pasangan calon tunggal kepala daerah yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih. Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Perihal ini, KPU mengantisipasi jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya. Maka, daerah tersebut nantinya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029.” Ketentuan ini, menurut Idham, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

UU itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut, itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. UU ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polda Sulbar Raih Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Kinerja Prima dan Inovasi Pelayanan Publik

Bharindo  Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…

20 menit ago

Polres Takalar Gelar “Jum’at Sehat”: Gowes Santai 10 Km Tingkatkan Kebugaran Dan Soliditas Personel

Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…

25 menit ago

Kakorpolairud Baharkam Polri Tinjau Langsung Operasi SAR Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…

1 jam ago

Pendampingan Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Trauma Healing Dilakukan di Pokso Ketapang

Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…

1 jam ago

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Bharindo Jatim,- Polda Jatim menyatakan duka mendalam atas tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di…

1 jam ago

Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

Bharindo Sukabumi,- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan…

2 jam ago