Februari 8, 2026
abe485ee-8158-4214-b562-6c57a1fd6d3a

bharindo.co.id Jakarta,- Mabes Polri mengumumkan Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid. Red notice tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026 dan telah disirkulasikan ke seluruh negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa penerbitan red notice menjadi langkah krusial dalam mempercepat penangkapan tersangka yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.

“Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Brigjen Untung kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung menjelaskan, red notice tersebut telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga seluruh negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pencarian, dan penindakan sesuai mekanisme hukum masing-masing.

“Red notice ini menjadi dasar pengawasan internasional dari seluruh member country Interpol,” tegasnya.

Polri memastikan koordinasi lintas negara terus diperkuat melalui jaringan Interpol untuk mendukung proses penegakan hukum dan mempersempit ruang gerak buronan.

Penerbitan red notice, lanjut Untung, merupakan bentuk dukungan penuh Interpol terhadap langkah aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

“NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018–2023, melibatkan tata kelola Pertamina, subholding, serta kontraktor, dengan total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Riza Chalid bersama pihak terkait diduga mengintervensi kebijakan Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, meskipun pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.

Kejaksaan Agung menyebut, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun. Selain itu, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan terbitnya red notice Interpol, Polri berharap pelacakan dan penangkapan Riza Chalid dapat segera dilakukan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *