Categories: POLDA JATENG

Investasi Walet Bodong Terbongkar! Polda Jateng Sita Aset, Kerugian Tembus Rp78 Miliar

Semarang, bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penipuan berkedok investasi sarang burung walet yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (31/03/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa total kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp78 miliar.

Kasus ini melibatkan tersangka utama berinisial JS (36), warga Kota Semarang, yang menjalankan modus investasi fiktif sejak tahun 2022 hingga 2025. Pelaku menawarkan bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan fantastis, yakni dua hingga tiga kali lipat dari modal yang ditanamkan korban.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif untuk menciptakan kesan bahwa usaha berjalan dan keuntungan terus mengalir,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto.

Korban dalam perkara ini diketahui seorang pengusaha asal Semarang berinisial UP (40). Setelah tak kunjung menerima keuntungan seperti yang dijanjikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sejak awal tersangka telah menyusun skenario penipuan secara sistematis, mulai dari data keuangan hingga lokasi usaha yang sepenuhnya fiktif demi meyakinkan korban.

Tak hanya penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Jateng bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana yang telah disamarkan.

Dari total kerugian, sekitar Rp22 miliar diketahui telah dialihkan ke berbagai aset, bahkan sebagian digadaikan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Dalam proses penindakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil, empat sepeda motor, serta dua sertifikat tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aset tambahan yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, serta memastikan legalitas dan transparansi sebelum menanamkan modal. (***)

adminbharindo

Recent Posts

900 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Polisi Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif

JAKARTA, bharindo.co.id – Sebanyak 900 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat,…

1 hari ago

Polri Perkuat Transformasi Berbasis Riset, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan Hadir di Polda Riau

JAKARTA, bharindo.co.id – Polri terus memperkuat transformasi menuju institusi yang modern, adaptif, dan Presisi melalui pengembangan…

1 hari ago

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional

JAKARTA, bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menerima audiensi Direktur Federal…

2 hari ago

Kompolnas Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Tingkatkan Perlindungan Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

JAKARTA, bharindo.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam…

2 hari ago

Pegadaian Gandeng Polri Perkuat Pengamanan Aset dan Nasabah, Dukung Pengembangan Layanan Bank Emas

SEMARANG, bharindo.co.id – PT Pegadaian (Persero) terus memperkuat sistem keamanan perusahaan melalui sinergi strategis dengan…

2 hari ago

Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lindungi Anak, Wujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

JAKARTA, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo…

2 hari ago