Categories: POLDA JATENG

Investasi Walet Bodong Terbongkar! Polda Jateng Sita Aset, Kerugian Tembus Rp78 Miliar

Semarang, bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penipuan berkedok investasi sarang burung walet yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (31/03/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa total kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp78 miliar.

Kasus ini melibatkan tersangka utama berinisial JS (36), warga Kota Semarang, yang menjalankan modus investasi fiktif sejak tahun 2022 hingga 2025. Pelaku menawarkan bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan fantastis, yakni dua hingga tiga kali lipat dari modal yang ditanamkan korban.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif untuk menciptakan kesan bahwa usaha berjalan dan keuntungan terus mengalir,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto.

Korban dalam perkara ini diketahui seorang pengusaha asal Semarang berinisial UP (40). Setelah tak kunjung menerima keuntungan seperti yang dijanjikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sejak awal tersangka telah menyusun skenario penipuan secara sistematis, mulai dari data keuangan hingga lokasi usaha yang sepenuhnya fiktif demi meyakinkan korban.

Tak hanya penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Jateng bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana yang telah disamarkan.

Dari total kerugian, sekitar Rp22 miliar diketahui telah dialihkan ke berbagai aset, bahkan sebagian digadaikan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Dalam proses penindakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil, empat sepeda motor, serta dua sertifikat tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aset tambahan yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, serta memastikan legalitas dan transparansi sebelum menanamkan modal. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Danramil 03/Mojotengah Pimpin Karya Bakti Bersihkan Tanah Longsor yang Timpa Rumah Warga di Desa Gunturmadu

Wonosobo, bharindo.co.id  – Danramil 03/Mojotengah Kodim 0707/Wonosobo, Kapten Arm Suyitno memimpin langsung aksi karya bakti…

3 jam ago

Kodim Wonosobo Gelar Upacara Pemakaman Militer Serma Purn Kabul, Bentuk Penghormatan atas Pengabdian

Wonosobo, bharindo.co.id -  Kodim 0707/Wonosobo menyelenggarakan upacara pemakaman militer untuk almarhum Serma Purn Kabul di…

3 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Grugu Kaliwiro, Wujud Nyata Sinergi TNI-Rakyat Lewat Gotong Royong

Wonosobo, bharindo.co.id - Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II…

3 jam ago

Kapolsek Padang Hulu Hadiri Rapat Pembentukan Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Tebing Tinggi Kota

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi AKP Rudi Asman, SH menghadiri…

3 jam ago

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang…

3 jam ago

Polres Tuban Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan

TUBAN, bharindo.co.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di…

3 jam ago