Categories: HUKUM

Jaringan ‘Raja’ Migas di Pusaran Korupsi Triliunan: Anak Riza Chalid Terseret Dakwaan Jaksa

bharindo.co.id Jakarta,- Reputasi besar Mohammad Riza Chalid sebagai “raja” pedagang minyak dan gas (migas) diduga menjadi modal utama bagi putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, untuk melancarkan dugaan korupsi triliunan rupiah.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola migas periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang menarik perhatian publik itu, JPU Triyana menyebut bahwa kedudukan dan pengaruh sang ayah di industri migas memuluskan langkah Kerry untuk dipercaya dalam proses akuisisi salah satu fasilitas penyimpanan bahan bakar di Merak.

“Kepercayaan itu muncul karena reputasi ayah terdakwa yang dikenal luas di bidang perdagangan migas,” ungkap Triyana Setia Putra di hadapan majelis hakim dan ruang sidang, merujuk pada pengaruh Mohammad Riza Chalid.

Dokumen dakwaan setebal puluhan halaman itu merinci bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga menjanjikan pihak tertentu kerja sama jangka panjang. Selain itu, Kerry juga mengklaim telah menyiapkan dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional untuk mengamankan proses akuisisi fasilitas tersebut.

Menurut jaksa, rencana kontrak kerja baru akan ditindaklanjuti setelah kepastian pembiayaan, yang didukung dokumen analisis kredit, diperoleh pada tahun 2014.

Dakwaan tersebut menyebut bahwa Kerry Riza didakwa memperkaya diri sendiri hingga jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 3,07 triliun.

Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun.

Selain Kerry, empat terdakwa lainnya turut dihadirkan dalam sidang dakwaan tersebut. Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Sebanyak 47 Karyawan SPPG Yayasan Sinar Jaya Rezki Geruduk Kantor, Protes Pemotongan Gaji Misterius

Bharindo.co.id Takalar,- Suasana di Kantor Pelayanan Pemulihan Gizi (SPPG) Jalan Mappajalling Daeng Kawang, Kelurahan Sombala…

2 hari ago

layanan kesehatan geratis bagi jamaah Sholat Jumat Desa Talunombo

bharindo.co.id Wonosobo,- jumat 24/10/2025 Kegiatan Grebek Sholat Jumat kembali dilaksanakan di Masjid Jami roudotussolikhin Desa…

2 hari ago

Satgas Pengendalian Harga Beras Pantau Stabilitas Harga di Wonosobo

bharindo.co.id WONOSOBO – Tim Satgas Pengendalian Harga Beras melaksanakan kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras…

2 hari ago

Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sambangi SMP Satap Homebase

Bharindo.co.id Takalar,- Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa…

2 hari ago

Kasat Binmas Polres Takalar Gelar Jum’at Curhat Bersama Warga Desa Aeng Towa

Bharindo.co.id Takalar,- Dalam rangka mempererat silaturahmi dan mendengar langsung aspirasi mengajak masyarakat jaga Kamtibmas dan…

2 hari ago

Bhayangkari Berkarya, Mendukung Polri untuk Masyarakat

bharindo.co.id JAKARTA,— Keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB)…

2 hari ago