MAMUJU, bharindo.cop.id – Rencana pelaksanaan eksekusi sebidang tanah pekarangan dan persawahan di Dusun Kampung Rea, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026, menjadi sorotan. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat meminta Pengadilan Negeri Mamuju memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ketua Divisi Advokasi Komisi Nasional (KOMNAS) LP.K-P.K Sulawesi Barat, Eliasib, menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai dokumen yang menjadi dasar perkara dan proses hukum sebelum eksekusi dilakukan.
Menurut Eliasib, sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1997 antara H. Bahtiar Saleh sebagai penjual dan Sani Binti Lemponge sebagai pembeli dengan nilai transaksi sebesar Rp500.000. Ia menyebut pembayaran dilakukan dengan uang panjar sebesar Rp450.000 yang diterima langsung oleh penjual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak pendamping, lanjut Eliasib, setelah menerima pembayaran tersebut H. Bahtiar Saleh menggunakan dana tersebut untuk membawa istrinya menjalani perawatan medis di Makassar. Sekembalinya ke Mamuju, Sani Binti Lemponge disebut diminta membantu merawat istri H. Bahtiar Saleh yang sedang sakit selama kurang lebih tiga bulan.
Eliasib mengklaim, sebagai bentuk penghargaan atas bantuan tersebut, H. Bahtiar Saleh menyatakan sisa pembayaran sebesar Rp50.000 dianggap lunas di hadapan sejumlah saksi, sehingga menurut pihaknya transaksi jual beli telah selesai dan hak atas tanah telah beralih kepada Sani Binti Lemponge.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2007 hingga 2025 pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut disebut dilakukan secara rutin atas nama Beddu, suami Sani Binti Lemponge. Selain itu, pada tahun 2019 diterbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Suriani, anak dari pasangan tersebut.
Namun, menurut Eliasib, pada tahun 2009 muncul transaksi lain yang menyebut objek tanah yang sama dijual kepada Nuriani Binti Dulla oleh Herman Bahtiar. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa uang panjar yang pernah diterima telah dikembalikan kepada Sani Binti Lemponge.
Pernyataan itu dibantah oleh pihak Sani Binti Lemponge. Eliasib menyatakan kliennya bersama saksi yang masih hidup, Iswandi Patta, mengaku tidak pernah menerima pengembalian uang sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Ia juga menyebut kuitansi pembayaran asli masih berada di tangan pembeli.
Selain isi dokumen, Eliasib turut mempertanyakan legalitas administrasi surat keterangan jual beli yang disebut dibuat pada tahun 2009.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh LP.K-P.K, pihak yang menandatangani surat tersebut diduga belum menjabat sebagai Kepala Dusun pada saat dokumen diterbitkan.
“Jika benar yang bersangkutan belum memiliki kewenangan saat dokumen itu dibuat, maka tentu publik berhak mempertanyakan legalitas administrasi dokumen tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Eliasib.
LP.K-P.K Sulawesi Barat juga meminta adanya penjelasan mengenai proses pemeriksaan terhadap objek sengketa sebelum putusan dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi. Menurut Eliasib, pemeriksaan setempat merupakan bagian penting untuk memastikan kesesuaian objek yang disengketakan dengan fakta di lapangan.

Pihaknya berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa. (hws***)
