bharindo.co.id Mamuju Selasa 20 Januari 2026 — Pengelolaan Jembatan Timbang Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, di jalan poros Mamuju–Topoyo, menjadi sorotan publik bukan hanya dari aspek penertiban lalu lintas, tetapi juga dari sisi pendidikan hukum dan dampak sosial bagi masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang.
Sejumlah sopir mengeluhkan penahanan kendaraan bermuatan lebih yang dilakukan dalam waktu tidak menentu, tanpa kejelasan aturan tertulis (17 Januari 2026). Kondisi ini dinilai tidak memberikan edukasi hukum yang baik, baik kepada sopir maupun masyarakat pengguna jalan. Padahal, jembatan timbang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan pembelajaran tertib berlalu lintas angkutan barang, bukan sekadar tempat penindakan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengelola jembatan timbang memberikan klarifikasi bahwa penundaan keberangkatan kendaraan bermuatan lebih dilakukan sebagai kebijakan lapangan. Jika kelebihan muatan dinilai tidak terlalu besar, sopir dikenakan sanksi yang disesuaikan sebagai bentuk efek jera. Tindakan ini kadang mengganggu pengguna jalan, karena banyaknya kendaraan tertumpuk kingga mengganggu pengguna jalan. Namun ketika ditanya dasar regulasi tertulis atas kebijakan tersebut, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan aturan yang menjadi rujukan.
Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan hukum di tengah masyarakat. Tanpa penjelasan regulasi yang jelas, sopir tidak mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban mereka, sehingga fungsi jembatan timbang sebagai media pendidikan hukum transportasi menjadi tidak optimal.
Dari sisi sosial, para sopir mengaku kerap berada dalam posisi lemah. Mereka bergantung pada kelancaran perjalanan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Penahanan kendaraan tanpa kejelasan waktu dan mekanisme sanksi menimbulkan tekanan psikologis serta berdampak langsung pada penghasilan harian.
“Masyarakat tidak menolak aturan, tapi kami ingin aturan itu jelas dan disampaikan dengan baik. Kalau ada pelanggaran, jelaskan dasar hukumnya, bukan hanya kebijakan di lapangan,” ujar salah seorang sopir.
Rusli aktifis menilai, penegakan aturan tanpa disertai pendekatan edukatif berpotensi memperlebar jarak antara aparat dan masyarakat. Padahal, tujuan utama pengawasan jembatan timbang adalah menciptakan keselamatan, keadilan, serta kesadaran bersama dalam menjaga infrastruktur jalan.
Masyarakat berharap instansi terkait menjadikan jembatan timbang sebagai ruang edukasi publik, dengan menyediakan informasi regulasi secara terbuka, mekanisme sanksi yang jelas, serta pelayanan yang humanis. Dengan demikian, penertiban kendaraan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun budaya hukum dan keadilan sosial di tengah masyarakat. (hwps***)
bharindo.co.id Papua,- Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…
bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…
bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…
bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…
bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…
bharindo.co.id Jakarta,- Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…