Juli 16, 2026
WhatsApp Image 2026-07-03 at 18.56.14

LANGKAT, bharindo.co.id – Dugaan praktik penjualan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) oleh PLTU Pangkalan Susu kepada masyarakat memicu keresahan warga di sekitar wilayah operasional pembangkit. Sejumlah warga mengaku merasakan dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan, hingga sektor pertanian dan perikanan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Investigasi Media Bhayangkara Indonesia (BHARINDO) turun langsung ke lapangan untuk menghimpun informasi dari sejumlah warga di Dusun III, Desa Pintu Air, Kabupaten Langkat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa limbah FABA diduga diperjualbelikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurut pengakuannya, sejak aktivitas tersebut berlangsung, sebagian warga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, gatal-gatal pada kulit, hingga kerusakan material rumah akibat atap seng yang lebih cepat mengalami korosi.

“Kami merasakan dampaknya langsung. Selain kesehatan terganggu, seng rumah juga cepat kropos. CSR yang dijanjikan pihak manajemen PLTU pun sampai sekarang belum pernah kami rasakan,” ujar sumber kepada Tim Investigasi BHARINDO.

Warga juga menyayangkan sikap aparatur desa yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat.

Selain persoalan kesehatan, warga menduga keberadaan limbah dan aktivitas PLTU turut berdampak terhadap sektor pertanian. Petani di sekitar lokasi mengaku serangan hama wereng dan ulat batang semakin sering terjadi sehingga mengganggu produktivitas tanaman padi.

Mereka juga mengklaim bahwa saat musim hujan, kondisi air hujan diduga memiliki tingkat keasaman yang lebih tinggi sehingga memengaruhi kualitas lahan pertanian dan menyebabkan hasil panen tidak maksimal.

Di sektor kelautan, para nelayan kecil juga mengaku mengalami penurunan hasil tangkapan ikan. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pencemaran perairan akibat aktivitas operasional PLTU, termasuk dugaan pembuangan limbah cair ke laut.

Warga bahkan menduga limbah cair yang dibuang memiliki suhu mencapai sekitar 42 derajat Celsius. Dugaan tersebut, menurut warga, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah telah memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan limbah di PLTU Pangkalan Susu guna memastikan seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengelolaan limbah serta regulasi mengenai baku mutu limbah cair yang harus dipatuhi oleh setiap kegiatan pembangkit listrik.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak Media BHARINDO telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu Humas PLTU Pangkalan Susu, Saudara Sawal. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Media BHARINDO tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak manajemen PLTU Pangkalan Susu maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (iprs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *