Bharindo Kab. Gorontalo,- Sejumlah Ratusan warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, terdokumentasi telah menandatangani surat pernyataan menyuarakan desakan agar Kepala Desa Rustam P, diberhentikan dari jabatannya. Aspirasi itu resmi telah dilaporkan oleh BPD Hutabohu ke Bupati Gorontalo melalui camat Limboto Barat belum lama ini.
Berdasarkan isi dokumen laporan tersebut ada 3 hal yang menjadi rujukan warga atas desakan pemberhentian kepala desa mereka yanki, ratusan warga tersebut menilai Rustam P sang kades sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Mereka menyebut sang kades jarang hadir dalam kegiatan sosial masyarakat, baik saat suka maupun duka. Selain itu, dugaan keterlibatan sang kades Rustam P dalam percaloan seleksi PPPK yang meresahkan masyarakat. Berikutnya tuntutan masyarakat juga didasarkan pada dugaan atas tidak transparannya pengelolaan keuangan desa juga menjadi pemicu utama tuntutan pemberhentian sang kades.
Ketua BPD Hutabohu, Yahya Djafar saat dikonfirmasi media terkait laporan tersebut, Dirinya membenarkan akan perihal itu namun dirinya menegaskan bahwa sikap dan kedudukan pihaknya menerima aspirasi tersebut yang kemudian berdasar pada ketentuan dan regulasi yang mengatur tentang kelembagaan pemerintahan desa dimana BPD tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pemberhentian kepala desa maka aspirasi laporan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai pengambil keputusan berdasarkan kewenangannya. Sebelumnya, BPD telah menggelar pertemuan dengan Kades Rustam P untuk melakukan klarifikasi.
“Kami menerima surat pernyataan dari ratusan warga. Bukan merupakan laporan inisiatif murni oleh BPD Hutabohu. Kami berdasarkan hasil rapat BPD bersikap meneruskan laporan masyarakat tersebut ke pemerintah daerah,” jelas Yahya kepada media kamis, 19 Juni 2025 melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, saat dikonfromtir oleh media pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Bidang Penataan Pemerintahan Desa, Abdul Karim Sabihi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari BPD Hutabohu sambil memperlihatkan dokumen tersebut kepada awak media.
“Benar, salinan dokumen laporannya sudah masuk ke kami pihak dinas dan saat ini sedang dilakukan rangkaian pemeriksaan keabsahan dokumen, serta menelaah substansi isi laporannya. Yang pasti hal ini akan dinilai dan diproses sesuai regulasi yang berlaku sebagai bagian telaah dinas atas laporan,” ujarnya.
Selanjutnya Kabid Abdul Karim Sabihi menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan kesempatan untuk memproses hal ini mengingat hal ini adalah masalah tata kelola pemerintahan yang tidak serta merta mudah untuk disimpulkan sebab ada banyak aspek regulasi yang meski diperhatikan. Tutupnya. (nnts***)
Editorial : Noldi N. Tane, S.IP Bharindo Gorontalo,- Nama Jefry Rumampuk kian jadi topik pembicaraan…
Bharindo Kab. Gorontalo. Kejuaraan Menembak dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 sukses digelar…
Bharindo Garut,– Sidokkes Polres Garut kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan “Jum’at Berkah Berbagi”, yang…
Bharindo Garut,–Menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui layanan Taros Kapolres, Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan…
Bharindo Garut,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Garut menggelar…
Bharindo Garut,– Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, Satresnarkoba Polres Garut melaksanakan…