Desember 12, 2024
WhatsApp Image 2024-11-27 at 11.15.13 (1)

BHARINDO ROHIL ,- Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. menghadiri Rapat Konsolidasi pemusnahan kelebihan dan Kerusakan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. bertempat di Aula Media Center KPU Kabupaten. Selasa 26 November 2024 pukul 09.35 WIB.

Hadir, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau, Supriyanto, S.Pi.,M.Si.
Sekda Kab. Rohil, H. Fauzi Efrizal, S.Sos.,M.Si.
Dandim 0321 / Rokan Hilir, Letkol Kapt Nugraha Yudha Prawira, S.IP. Kajari Rokan Hilir diwakili Plt Kasubsi A Intelijen Genta Patri Putu, Plt Kesbangpol Rohil, I Gusti Marpaung,
Ketua KPU Kab. Eka Murlan.

Juga, Ketua Bawaslu Kab. diwakili Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Nurmaidani, Kabag Ops Polres Rohil Kompol Afrizal SH MSi. Komisioner KPU Kab. Kasubag Umum Logistik KPU Kab. Ibnu Sina, Plt Sekretaris KPU Kab. Romi Lukman, S.Pi
LO / Penghubung Paslon ASSET, Muammar ST . LO / Penghubung Paslon BIJAK, H. Amran
. Staf KPU Kab. Rokan Hilir dan Para Awak Media.

Usai mengikuti acara tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S Pd menjelaskan,” Bapak Kapolres Rokan hilir telah menghadiri Rapat Konsolidasi pemusnahan kelebihan dan Kerusakan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Rokan hilir.

Dijelaskan oleh KPU Kabupaten bahwa Pemusnahan ini setelah dilakukan penghitungan dan surat suara ada kelebihan dan rusak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Adapun jumlah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan total 96 (Lebih 14 dan Rusak 82) dan Surat Suara untuk Bupati dan Wakil Bupati dengan total 4.750 (Lebih 4.647 dan Rusak 103).

Kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai serta mengurangi risiko kerawanan dalam momentum Pilkada 2024.

Berita Acara pemusnahan Surat Suara Nomor : 307/PP.09.3-BA/1407/2025 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kab. Rokan Hilir. Untuk semua kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. (skts***))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *