bharindo.co.id TANGERANG,- Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar fasilitas kesehatan milik Polri dapat dimanfaatkan buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini disampaikan saat peringatan HUT ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di PT Victory Chinglu Indonesia, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (16/2/2026).
Dalam sambutannya, Sigit meminta jajaran Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri membuka opsi layanan bagi buruh peserta BPJS yang ingin mengakses klinik atau rumah sakit Polri di berbagai daerah. Ia juga secara khusus meminta Kapusdokkes Polri, Asep Hendradiana, untuk mengecek kesiapan fasilitas yang bisa digunakan.
“Saya kira ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terhadap hal-hal yang memang harus kita berikan,” kata Sigit.
Langkah ini dinilai memperluas kanal layanan kesehatan bagi pekerja, terutama di wilayah yang membutuhkan tambahan akses fasilitas medis. Selama ini, fasilitas kesehatan Polri sebagian telah terintegrasi dengan sistem pembiayaan BPJS.
Namun, kebijakan tersebut juga menandai semakin aktifnya peran Polri dalam isu sosial-ekonomi. Selain membuka akses layanan kesehatan, Kapolri menginstruksikan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memberikan pendampingan terhadap buruh, khususnya yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Sigit, mitigasi perlu dilakukan agar dampak PHK dapat ditekan seminimal mungkin. Ia menyebut, melalui Desk Ketenagakerjaan, Polri berupaya membantu proses mediasi sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap kondusif sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan buruh. “Perjuangan untuk mewujudkan buruh yang sejahtera menjadi perjuangan kita bersama,” ujarnya.
Kebijakan ini muncul di tengah dinamika ketenagakerjaan yang masih diwarnai isu PHK dan tuntutan peningkatan perlindungan sosial. Dengan membuka fasilitas kesehatan dan memperkuat pendampingan ketenagakerjaan, Polri menempatkan diri tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai aktor pendukung stabilitas sosial dan ekonomi. (dns***)
