JAKARTA, bharindo.co.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, respons cepat hingga penegakan hukum untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat serta lingkungan.
Strategi Polri dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mitigasi prabencana, pemetaan wilayah rawan, deteksi dini hotspot, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, hingga tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api atau menindak pelaku, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar mampu mencegah kebakaran sejak dini.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem dan ancaman karhutla.
Langkah mitigasi diperkuat melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat.
Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah yang memiliki potensi karhutla.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah mempersiapkan langkah menghadapi potensi karhutla sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.
Kesiapan tersebut mencakup apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.
Dalam menghadapi hotspot, Polri menerapkan sistem deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah situasi aman, proses penyelidikan dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Untuk memperkuat respons, Polri juga menyiapkan pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression hingga helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Perkara tersebut ditangani di sembilan wilayah Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari penanganan perkara tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.
Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan demi memastikan keselamatan. Setelah lokasi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dari hasil penanganan sejumlah perkara, modus yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.
Cara tersebut dipilih pelaku karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap pelaku dapat membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Polri telah mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pembakaran secara sengaja.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti serta penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi pembakaran. Bareskrim Polri juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang turut terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Dalam menangani perkara karhutla, Polri menerapkan mekanisme bertahap mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang relevan, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irhamni menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan efek jera agar pembakaran tidak kembali terjadi.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Bukan hanya pelaku lapangan yang akan dikejar, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan bangsa.(hnds***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…