bharindo.co.id – Gorontalo. Dalam upaya memperkuat fungsi pengendalian operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Gorontalo Kombes Pol. Pramono Jati, S.I.K., M.T., bersama tim melaksanakan Asistensi Pamapta dan Pelayanan Call Center 110 di Polres Gorontalo Utara, Senin (28/10/2025).
Kegiatan asistensi tersebut turut dihadiri oleh Kombes Pol. Rakhmat, S.I.K. (Penata Kebijakan Madya Tingkat III), AKP Yosis (Ps. Kasubag Renmin Ro Ops Polda Gorontalo), serta jajaran staf Ro Ops Polda Gorontalo. Dari pihak Polres Gorontalo Utara, hadir Kapolres AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., Wakapolres Kompol Sofyan H. Abubakar, S.E., M.H., Kabag Ops AKP Lufti Octriyanda, S.T.K., S.I.K., Ka SPKT Ipda Musa Juma, para Pamapta, serta anggota Call Center 110.
Dalam arahannya, Karo Ops Kombes Pol. Pramono Jati menegaskan pentingnya peran Pamapta (Perwira Pengendali Pengamanan Ketertiban Masyarakat) sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan dengan optimal.
“Pamapta memiliki peran penting dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan pengamanan, patroli, dan pelayanan publik di lapangan. Mereka harus mampu menjadi pengendali utama dalam setiap kegiatan operasional Polres,” ujar Kombes Pol. Pramono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pamapta tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan rutin, tetapi juga harus tanggap terhadap situasi darurat dan kejadian menonjol yang membutuhkan respons cepat.
“Pamapta wajib turun langsung ke tempat kejadian bila terjadi peristiwa penting dan segera melaporkan kepada Kapolres atau Kabag Ops. Kehadiran Pamapta adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula secara komprehensif mengenai tugas, fungsi, dan kedudukan Pamapta dalam struktur organisasi Polres, antara lain:
-
Mengendalikan kegiatan kepolisian di lapangan serta mengoordinasikan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat.
-
Melaksanakan fungsi pengamanan, pengendalian, administrasi, dan pelaporan lintas satuan fungsi seperti Sat Samapta, Sat Lantas, dan Sat Intelkam.
-
Berperan aktif dalam kegiatan sosial dan tanggap darurat seperti penanganan bencana, pengamanan unjuk rasa, serta patroli gabungan TNI–Polri.
Kombes Pol. Pramono juga menekankan bahwa keberadaan Pamapta merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan humanis, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pamapta dan fungsi operasional di lapangan.
Dari hasil asistensi di Polres Gorontalo Utara, tim mencatat beberapa hal yang perlu dibenahi, antara lain:
-
Beberapa personel Pamapta belum mengikuti pelatihan khusus.
-
Struktur organisasi Pamapta belum tersedia secara lengkap di ruang kerja.
-
Belum tersedianya buku register administrasi seperti laporan pengaduan, surat kehilangan, izin jalan, dan permintaan visum.
-
Keterbatasan sarana prasarana seperti HT (handy talky) dan kendaraan operasional.
-
Belum adanya fasilitas pelayanan khusus seperti ruang anak, ruang baca, ruang menyusui, dan kursi roda bagi masyarakat.
Menutup arahannya, Kombes Pol. Pramono berharap seluruh jajaran segera menindaklanjuti temuan tersebut agar fungsi Pamapta dan layanan 110 dapat berjalan maksimal.
“Kami ingin setiap jajaran Polres siap memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Semua harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ntts***)
