Februari 16, 2026
image - 2026-01-10T085230.963

bharindo.co.id Jakarta,- Kasus penyebaran rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara Rusli memasuki babak baru. Bareskrim Polri memastikan telah menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut dan resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai penguatan dugaan pelanggaran hukum atas beredarnya rekaman visual dari ruang privat tanpa izin pemilik.

“Betul, sudah naik sidik (penyidikan),” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci pasal yang disangkakan maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Rizki, penyidik saat ini masih fokus mendalami fakta-fakta hukum serta menelaah barang bukti terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula ketika rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara Rusli beredar luas di ruang digital tanpa persetujuan. Merasa hak privasinya dilanggar, Inara kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Penyidik masih menelusuri siapa pihak pertama yang menyebarkan rekaman tersebut ke publik. Hingga kini, status terlapor belum ditetapkan.

“Terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Rizki.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius soal perlindungan data dan privasi di era digital. Penyebaran konten visual dari ruang privat, terlebih tanpa izin, bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana. Publik kini menanti langkah lanjutan Bareskrim Polri dalam mengungkap pelaku sekaligus menegaskan batas tegas antara konsumsi informasi publik dan hak atas ruang pribadi. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *