Lampung Timur, bharindo.co.id – Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Irwan Hermawansyah kini terus bergerak. Setelah laporan resmi diterima oleh Polres Lampung Timur, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/IV/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 April 2026, dengan terlapor bernama Herman yang disebut sebagai oknum Ketua DPC YKBA Lampung Timur.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Edward Darmawan, SH.MH.menegaskan bahwa perkembangan penyidikan ini menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebagai tumpukan berkas di atas meja, melainkan sedang diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus bekerja melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi. Ini menunjukkan bahwa laporan yang kami sampaikan mendapat perhatian serius dan sedang ditangani sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Menurutnya, publik tentu berharap tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan, kedudukan, atau pengaruh tertentu. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“Prinsipnya sederhana, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang dilaporkan harus memberikan keterangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Mereka berharap fakta-fakta yang terungkap nantinya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum secara objektif.
“Klien kami hanya menuntut keadilan. Tidak lebih dan tidak kurang. Kami percaya penyidik Polres Lampung Timur mampu bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” lanjutnya.
Di tengah perhatian publik terhadap perkara ini, kuasa hukum mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun demikian, setiap laporan yang telah memenuhi unsur hukum juga patut ditangani secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga saat ini, penyidik Polres Lampung Timur masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Publik pun menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan apakah seluruh fakta yang menjadi pokok laporan dapat terungkap secara terang benderang. (***)
Wonosobo, bharindo.co.id – Polres Wonosobo melalui Satuan Binmas dan Sie Dokkes melaksanakan rapat koordinasi bersama…
Jakarta, bharindo.co.id – Komisi Kepolisian Nasional resmi memulai rangkaian pelaksanaan Kompolnas Awards 2026 melalui kegiatan…
Serang, bharindo.co.id – Kepolisian Daerah Banten secara resmi menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan…
Jakarta, bharindo.co.id – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar upacara peringatan Hari…
Jeddah, bharindo.co.id – Menjelang berakhirnya rangkaian penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Satgas Haji terus memperkuat…
Depok, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2026, Korps Brigade Mobil…