bharindo.co.id Mamasa,- Proses belajar mengajar di SMKS Armanjaya Sindagamanik, Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, menjadi perhatian serius setelah temuan lapangan menunjukkan bahwa pada jam efektif pembelajaran hanya dua siswa yang hadir di sekolah.
Temuan tersebut berbanding terbalik dengan data dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang mencatat jumlah peserta didik sebanyak 43 orang. Disparitas signifikan antara data administratif dan kondisi faktual ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan pembelajaran serta validitas data siswa aktif.
Kepala sekolah sebelumnya menyampaikan melalui pesan bahwa pihaknya telah menghubungi orang tua siswa agar peserta didik kembali aktif mengikuti kegiatan belajar. Ia juga menegaskan akan mengevaluasi dan mengeluarkan siswa yang tidak aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang SMK tingkat provinsi, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa laporan terkait kondisi sekolah tersebut telah diterima dan sudah diteruskan kepada pengawas untuk dilakukan pemantauan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah ditugaskan di tempat baru dan saat ini bidang SMK telah memiliki pelaksana tugas yang menangani fungsi pembinaan dan pengawasan.
Namun demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek kedisiplinan siswa, melainkan juga pada akuntabilitas pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sebagaimana diketahui, Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa aktif yang terdaftar dalam Dapodik. Dengan demikian, ketidaksesuaian antara data dan realitas kehadiran siswa berpotensi berdampak pada aspek pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.
Pengamat tata kelola pendidikan menilai bahwa dalam situasi seperti ini diperlukan verifikasi faktual terhadap status keaktifan siswa, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembelajaran, serta pemeriksaan atas laporan penggunaan Dana BOS agar selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Transparansi dan supervisi berkala dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan integritas.

Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara profesional agar hak peserta didik atas layanan pendidikan tetap terjamin dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan di Kabupaten Mamasa tetap terjaga. (hws***)
