Februari 10, 2026
image - 2025-12-12T195940.265

bharindo.co.id Jakarta,- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan memperluas kanal aduan untuk mencegah potensi pengangkutan kayu ilegal di wilayah terdampak banjir di Sumatera. Langkah ini diambil menyusul keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu selama masa tanggap darurat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyatakan kebijakan itu bertujuan menutup peluang pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi bencana untuk melakukan praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” ujar Yazid, Jumat (12/12/2025).

Kemenhut menilai kondisi darurat berpotensi dimanfaatkan sebagai celah untuk mencampurkan kayu ilegal ke dalam jalur distribusi resmi. Untuk itu, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) menginstruksikan jajarannya memperluas kanal pengaduan dan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas kehutanan.

Menurut Yazid, instruksi lapangan sejalan dengan surat edaran Dirjen PHL yang ditujukan kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).

“Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun selama masa penghentian berlaku,” tegasnya.

Ditjen Gakkum juga telah berkoordinasi dengan dinas kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan bersama di titik-titik rawan.

Kebijakan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu berlaku efektif mulai 8 Desember 2025 hingga ada pemberitahuan resmi berikutnya. Kemenhut berharap langkah preventif ini dapat mendukung percepatan pemulihan sekaligus menjaga kelestarian hutan pascabencana.

Sejalan dengan itu, kanal pengaduan masyarakat diperluas dan disiagakan 24 jam, guna memastikan setiap laporan dapat ditindak dengan cepat oleh petugas di lapangan.

Kemenhut meminta warga di Aceh, Sumut, dan Sumbar segera melapor jika melihat aktivitas penebangan mencurigakan atau pengangkutan kayu selama masa penghentian berlaku.

Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial resmi Gakkum, serta sistem pengaduan daring:
pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Hotline +62 852-7014-9194.

Kemenhut menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting sebagai “mata dan telinga” negara untuk mencegah praktik ilegal yang berpotensi merusak hutan dan menghambat proses pemulihan di wilayah bencana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *