Categories: Nasional

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.idKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan Interpol dalam mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga melibatkan warga negara asing asal Jepang.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh demi melindungi hak-hak anak sebagai korban.

“Kami mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah,” tegas Arifah Fauzi, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya siap berkolaborasi memberikan pendampingan komprehensif dan terintegrasi kepada para korban sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang secara optimal. Karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.

Menurut Menteri PPPA, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus sekaligus memastikan pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi tersebut, maka penanganan juga harus mengacu pada semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban,” ujarnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Jakarta yang diduga melibatkan seorang WNA Jepang. Kasus tersebut terungkap setelah informasi beredar luas di media sosial dan memicu perhatian serius berbagai pihak.

KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan para pelaku mendapat hukuman tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

6 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

6 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

6 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

6 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

7 jam ago

Alarm Bahaya Terorisme Digital! Densus 88 Ungkap Anak-Anak Mulai Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial dan Game Online

Jakarta, bharindo.co.id — Densus 88 Anti Teror Polri resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun…

7 jam ago