Categories: HUKUM

Kementerian PPPA: Aparat Jangan Merepotkan Korban Kekerasan Seksual

Bharindo Jakarta,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) minta aparat tidak mempersulit penanganan kasus kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual tidak boleh direpotkan dengan birokrasi.

“Jangan sampai korban di-pingpong,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati di acara media talk bertajuk ‘Pemerintah Sahkan Peraturan Turunan UU TPKS, Perpres UPTD PPA Jadi Acuan Perlindungan Korban Kekerasan’, Jumat (3/5/2024).

Ratna mengingatkan, agar layanannya yang mobile, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bukan korbannya. “Yang mobile adalah layanannya, bukan korbannya,” kata dia.

Pasalnya, kata dia, korban yang merasa direpotkan dengan birokrasi akan berdampak pada psikis korban dan mengalami trauma lebih dalam. “Karena akan berdampak secara psikis, korban jadi trauma berkepanjangan, apalagi kasus kekerasan seksual,” katanya.

Menurut Ratna, layanan UPTD PPA secara terpadu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ini semangat yang ditanamkan, peneguhan dari fungsi UPTD PPA,” katanya.

Sebelum UU TPKS disahkan, terdapat enam layanan dasar di UPTD PPA, mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, penampungan sementara, hingga pendampingan korban.

Setelah UU TPKS disahkan, maka layanan UPTD PPA ditambah lima layanan tambahan. Penyelenggaraan layanan UPTD PPA akan dilakukan secara terintegrasi atau one stop services.

“UPTD PPA bekerja dalam konteks jejaring. Atau sinergi dengan lembaga lainnya,” katanya.

Pemerintah sebelum ya telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu. Hal ini untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhan-nya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

GERINDRA: Keluar Satu, Masuk Seribu

Bharindo Gorontalo, - Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Gorontalo Sarjon Adarani menanggapi adanya oknum-oknum yang keluar…

6 jam ago

Teras Wisnu Di Soal, KPPHPAD Pemalang Desak Bupati Agar Segel Dan Bongkar Bangunannya

Bharindo, Pemalang Jateng - Audiensi yang dilaksanakan di aula Sasana Bhakti Praja oleh Komunitas peduli…

7 jam ago

Rolly Maku : Publik Perlu Menjaga Batas Partisipasi, Hormati Hak Prerogatif Bupati Sofyan

Bharindo Gorontalo, - Pegiat politik dan sosial Kabupaten Gorontalo, Rolly Maku, menyerukan pentingnya menjaga keseimbangan…

8 jam ago

Kapolda Sulsel Hadiri Pembukaan RAT Puskoppolda Sulsel ke-52 Tahun Buku 2024

Bharindo SUL SEL,- .Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menghadiri…

8 jam ago

Sinergi TNI- POLRI Pemdes Pakkabba Bersama Warga Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Kerja Bakti

Bharindo Takalar, - Semangat gotong-royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan oleh masyarakat Dusun…

8 jam ago

Polres Labuhanbatu Gelar Sertijab Kabag Log dan Kasat Polairud

BHARINDO, Labuhanbatu Sumut - Polres Labuhanbatu menggelar Serah Terima Jabatan ( Sertijab) Kepala Bagian Logistik…

8 jam ago