Categories: HUKUM

Kementerian PPPA: Aparat Jangan Merepotkan Korban Kekerasan Seksual

Bharindo Jakarta,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) minta aparat tidak mempersulit penanganan kasus kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual tidak boleh direpotkan dengan birokrasi.

“Jangan sampai korban di-pingpong,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati di acara media talk bertajuk ‘Pemerintah Sahkan Peraturan Turunan UU TPKS, Perpres UPTD PPA Jadi Acuan Perlindungan Korban Kekerasan’, Jumat (3/5/2024).

Ratna mengingatkan, agar layanannya yang mobile, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bukan korbannya. “Yang mobile adalah layanannya, bukan korbannya,” kata dia.

Pasalnya, kata dia, korban yang merasa direpotkan dengan birokrasi akan berdampak pada psikis korban dan mengalami trauma lebih dalam. “Karena akan berdampak secara psikis, korban jadi trauma berkepanjangan, apalagi kasus kekerasan seksual,” katanya.

Menurut Ratna, layanan UPTD PPA secara terpadu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ini semangat yang ditanamkan, peneguhan dari fungsi UPTD PPA,” katanya.

Sebelum UU TPKS disahkan, terdapat enam layanan dasar di UPTD PPA, mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, penampungan sementara, hingga pendampingan korban.

Setelah UU TPKS disahkan, maka layanan UPTD PPA ditambah lima layanan tambahan. Penyelenggaraan layanan UPTD PPA akan dilakukan secara terintegrasi atau one stop services.

“UPTD PPA bekerja dalam konteks jejaring. Atau sinergi dengan lembaga lainnya,” katanya.

Pemerintah sebelum ya telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu. Hal ini untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhan-nya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Press Release Akhir Tahun 2024 Polres Garut

Bharindo Garut, – Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun di Mako Polres Garut,…

2 hari ago

Gelar Pasukan Operasi Lilin LK 2024, Kapolres Rohil : Kita Komitmen Lakukan Pengamanan Nataru dengan Iklhas dan Penuh Tanggung Jawab

BHARINDO, ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. memimpin Apel gelar pasukan…

2 hari ago

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya di Polres Garut

Bharindo Garut,– Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Operasi Lilin Lodaya dalam…

2 hari ago

Polres Garut Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Bharindo Garut,- Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Polres Garut Ambilkan Raport Anak Yatim Piatu, Wujud Kepedulian Polisi Kepada Masyarakat

Bharindo Garut,- Dalam upaya menunjukkan sisi humanis dan kepedulian terhadap masyarakat, seorang anggota Bhabinkamtibmas dari…

2 hari ago

Polsek Malangbong Gelar Operasi Minuman Keras

Bharindo Garut,– Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta…

2 hari ago