
Bharindo Jakarta,- Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberhasilan UMKM untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri dapat dicapai melalui kolaborasi yang erat antara berbagai pihak lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
“Tanpa adanya sinergi, mustahil kita bisa mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri UMKM Maman, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal dapat menjadi tameng bagi UMKM dalam menghadapi persaingan di pasar domestik maupun internasional.
“Jadikan halal sebagai tameng, melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri, hal itu yang akan mendorong pertumbuhan UMKM,” jelas Kepala BPJPH.
Ia juga mengingatkan, batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah tahun 2026. Oleh karena itu, pengusaha UMKM diimbau segera melakukan sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH. (ils78***)