Februari 18, 2026
WhatsApp Image 2025-08-27 at 09.56.27

Bharindo Majalengka,- Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah Desa kawunggirang kecamatan Majalengka kerjakan proyek Dana Desa yang bersifat swakelola asal jadi dan di duga tidak sesuai SBD kabupaten Majalengka

Hal ini terungkap oleh awak media melakukan kroscek di lokasi pekerjaan, menurut keterangan warga yang di temui mengatakan bahwa pekerjaan hotmik tersebut di duga di borong kan.

tanggal 26- 08 – 2025 tempat balai Desa kawunggirang kecamatan Majalengka kabupaten Majalengka sekdes desa kawunggirang di konfirmasi cuma bisa menerangkan sebagian saja bilang tidak tahu yang tau pa Kuwu dan ambang .

tim investigasi minta ketemu dengan kasi kesejahteraan kebetulan kasi kesejahtraan tidak ada di desa .

Sekdes di komfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan: Hotmix jalan poros Desa .
Lokasi : Desa kawunggirang
Volume : P:250 100 50m
L:2,50 3 4 m
Anggaran :
Rp . 177.600.000
Sumber Dana : Dana Desa
Tahun anggaran 2025 .( Non ermark ).
Pelaksanaan: TPK
Waduh pelaksanaan: 6 hari.
Sekdes dan kaur keuangan tidak bisa menerangkan cuma sebagian saja seolah – olah banyak yang di tutupi.
Kalau kita meliat dari papan informasi juga sama ada yang di sembunyikan terkait :
* waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan yang di cantumkan di papan informasi? Kenyataan nya cuma dua hari menurut keterangan kaur keuangan
* Pelaksana kegiatannya di papan informasi TPK? Padahal di pihak ke tiga kan

keterangan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya proyek hotmik tersebut asal jadi di karnakan melihat fisik dan kwalitasnya kurang memuaskan .

Adapun pekerjaan hotmik yang di maksud
adalah dengan volume 1.125 m2 , dengan anggaran
Rp 177.600.000
angka yang sangat pantastis otomatis di duga tidak sesuai SBD kabupaten Majalengka .
Menurut keterangan Hotmik jalan poros desa tersebut . menghabiskan 2 DT .

Miris nya, pengerjaan proyek hotmik tersebut di duga asal jadi demi meraih keuntungan cukup besar, kondisi hotmik tersebut kurang memuaskan dalam ketebalannya .
sedangkan proyek dana desa tidak ada sistem pemeliharaan .

Yang perlu di pahami oleh pemerintah desa bahwa sifat proyek dana desa adalah swakelola dan tidak ada profit di dalam nya, di tambah pada juknis pelaksanaan dana desa tahun 2021, untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat harus menyerap 50% PKTD,

Sampai berita ini di tayangkan kepala desa kawunggirang enggan di komfirmasi malah menghilang dari ruangannya lebih memilih di luar di lingkungan desa.

Insepktorat dan pihak kecamatan selaku pembina desa harus menyikapi serius temuan awak media ini, jangan sampai uang negara di salahgunakan oleh segilintir oknum ( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *