bharindo.co.id Sidoarjo,- Aroma pelanggaran administrasi mencuat dari Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Seorang perangkat desa, Bagus Nurcahyo, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Kedungbocok Wetan sejak 2017, diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa tanpa melalui mekanisme mutasi resmi dan pelantikan sesuai aturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik rangkap jabatan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun. Namun hingga kini, tidak pernah terdengar adanya proses uji kompetensi, musyawarah desa, rekomendasi camat, maupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Mutasi perangkat desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jika tidak, maka keabsahan jabatan ganda tersebut patut dipertanyakan,” ujar Ayik, salah satu narasumber, Rabu (14/1/2026).
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai lalai karena seharusnya memahami legalitas perangkat desa, terutama pihak yang menandatangani dokumen-dokumen keuangan desa. Di sisi lain, Camat Tarik sebagai pejabat yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi mutasi juga ikut disorot.
“Kalau benar tidak ada mutasi resmi, lalu atas dasar apa yang bersangkutan menjabat bendahara dan mengelola keuangan desa?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada heran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari pihak Kecamatan Tarik maupun Pemerintah Desa Kedungbocok untuk meluruskan polemik tersebut. Tidak adanya klarifikasi resmi justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Desa Kedungbocok dan Camat Tarik segera membuka fakta yang sebenarnya, termasuk status hukum jabatan yang dirangkap serta dasar administrasi yang digunakan selama ini.
Sampai berita ini dirilis pihak Pemerintah Desa Kedungbocok maupun Camat Tarik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik.
(Yadis***)