Februari 26, 2026
WhatsApp Image 2026-01-29 at 21.28.02

bharindo.co.id Banjarnegara,- Kamis (29/1/2026), saat ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuju pabrik bata ringan milik PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon yang berlokasi di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.

Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan sempat melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Aksi dimulai dengan longmarch dari titik kumpul menuju area pabrik. Namun, laju massa tertahan setelah aparat kepolisian dari Polres Banjarnegara melakukan penyekatan sekitar 600 meter dari gerbang pabrik.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto guna mencegah massa masuk ke kawasan objek vital dan menjaga situasi tetap kondusif.
Proses negosiasi antara perwakilan massa dan aparat berlangsung alot. Massa bersikukuh ingin menyampaikan tuntutan langsung di depan gerbang pabrik, sementara aparat tetap bertahan pada skema pengamanan yang telah ditetapkan.

Dalam orasinya, Ketua Umum LSM Harimau, Tonny Hidayat, S.H., melontarkan kritik keras terhadap legalitas operasional PT Blesscon. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Kami berdiri di sini karena mencium aroma busuk birokrasi. Pabrik sebesar ini tidak mungkin berdiri tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Jika PBG, izin tata ruang, hingga AMDAL belum tuntas, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan tata ruang Banjarnegara,” tegas Tonny di hadapan massa dan aparat keamanan.

LSM Harimau juga mempertanyakan kesesuaian data perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan data yang ada di Dinas Perizinan setempat. Mereka menduga adanya ketidaksinkronan yang mengindikasikan potensi pelanggaran administratif hingga praktik gratifikasi dalam proses awal pembangunan dan operasional pabrik.

Selain persoalan perizinan, isu kemanusiaan menjadi titik tekan utama dalam aksi tersebut. LSM Harimau mengangkat kasus Wasito Adi, seorang pekerja asal Kecamatan Bawang yang mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2025. Hingga Januari 2026, hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diterima korban disebut belum juga terealisasi.

“Perusahaan mempekerjakan rakyat Banjarnegara, tapi saat mereka celaka, justru dibiarkan tanpa kepastian. Ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan korporasi,” ujar Tonny dengan nada tegas.

LSM Harimau menduga tidak semua pekerja PT Blesscon didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Program Jaminan Sosial.

Berdasarkan hasil investigasi internal hingga 19 Januari 2026, LSM Harimau menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen PT Blesscon dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, yakni:

1. Audit menyeluruh perizinan, termasuk PBG dan Izin Tata Ruang (ITR) yang diduga belum tuntas.
2. Transparansi dan verifikasi izin lahan, khususnya sinkronisasi data OSS dengan Dinas Perizinan daerah.
3. Pemenuhan standar K3 dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memastikan seluruh pekerja terdaftar tanpa pengecualian.
4. Pengusutan dugaan gratifikasi, dengan melibatkan aparat penegak hukum secara independen.

LSM Harimau menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada bukti konkret penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk mengambil langkah tegas berupa penyegelan operasional pabrik.

“Kami tidak butuh janji manis di atas kertas. Kami menuntut bukti nyata penegakan hukum dan keadilan bagi buruh. Selama itu belum terpenuhi, kami tidak akan mundur,” tegas koordinator aksi menutup orasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Blesscon maupun Dinas Perizinan Kabupaten Banjarnegara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan oleh LSM Harimau. Aparat kepolisian tetap bersiaga hingga massa membubarkan diri secara tertib.

Aksi unjuk rasa tersebut menjadi sorotan publik dan menambah tekanan terhadap pemerintah daerah untuk bersikap transparan dan tegas dalam menegakkan aturan perizinan serta perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Banjarnegara. (fjrs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *