
Bharindo Tulungagung,- Berdasar dari pada maraknya pemberitaan SOSMED mengenai adanya illegal meaning dan galian C yg dengan terang2 an seperti kebal hukum,dan tidak sigapnya pejabat di Tulungagung maupun Bupati
Untuk ini ketua Aliansi Pelita Bogi Winarno siap melaporkan resmi ke Mabes Pol dan Kajagung di jakarta,saat ditanyakan oleh team Bharindo tlg.
Saya juga pernah menjadi pelaku tambang galian B untuk batu manganese di kab Trenggalek mulai 2000 sampai 2006,tapi tidak seperti apa yg saya lihat untuk AMDALNYA
Ini ekosistem alam dirusak,bagaimana nanti pasca tambangnya
Sekali lagi UKL dan UPL sebelum ijin eksploitasi dikeluarkan harus betul2 ditaati secara hukum,selorohnya kepada bharindo tlg.
Sudah ini secara hukum ngawur semua cetusnya dan harus disikapi bersama masyarakat,manfaat atau tidak.
( bgs***)