TULUNGAGUNG, bharindo.co.id – Nama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tulungagung periode 2025–2030, Rifqi Firmansyah, kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Pengusaha muda ini memicu kontroversi menyusul spekulasi dirinya maju dalam bursa calon Wakil Bupati Tulungagung untuk mengisi kekosongan jabatan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keriuhan ini merambah hingga ke media sosial, di mana masyarakat mulai mempertanyakan integritas kepemimpinan di tingkat daerah. Selain isu politik, Rifqi juga diterpa dugaan kedekatan khusus dengan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, relasi istimewa antara pemangku kebijakan dan pimpinan organisasi sektoral sering kali menjadi obyek pengawasan guna mencegah adanya benturan kepentingan (conflict of interest).
Penggunaan Aset BUMD
Isu yang paling krusial saat ini adalah penggunaan aset Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Tulungagung sebagai kantor KADIN. Bangunan bekas Cafe Gorga di Jalan Adi Sucipto tersebut disewakan dengan nilai kontrak Rp60 juta per tahun, namun dilaporkan baru terbayar sebesar Rp10 juta meski sudah digunakan lebih dari tujuh bulan.
Secara hukum, pengelolaan aset daerah melalui BUMD diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.Setiap aset daerah yang dikelola BUMD harus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. Penunggakan pembayaran sewa dapat dikategorikan sebagai kerugian fungsional bagi perusahaan daerah.
Berdasarkan Pasal 92 UU BUMD, setiap kerja sama dengan pihak ketiga harus didasarkan pada prinsip profesionalitas dan transparansi. Adanya tunggakan yang berlarut-larut berisiko menimbulkan dugaan maladministrasi.
Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam membiarkan penunggakan sewa karena pengaruh relasi politik, hal ini berpotensi bersinggungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Pihak PDAU menyatakan telah berupaya melakukan penagihan secara persuasif, namun tidak mendapatkan respons. Sesuai prosedur hukum perdata, manajemen PDAU berencana melayangkan surat peringatan (somasi) atau surat tagihan resmi sebagai bukti kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi berbagai isu miring yang berkembang, hingga berita ini diturunkan, Rifqi Firmansyah belum memberikan keterangan resmi. (ahs***)
