bharindo.co.id Jakarta,– Komisi Informasi Pusat (KIP) melaksanakan visitasi tim penilai dalam rangka uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Mabes Polri, Kamis (27/11/2025) pukul 14.30 WIB. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, didampingi Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha, Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, serta sejumlah tim penilai.
Kedatangan KIP disambut oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dan Kadivpropam Polri Irjen Pol. Abdul Karim, bersama Karo PID Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, Karo Penmas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Penata Kehumasan Polri Utama Tk. II Brigjen Pol. S. Erlangga, serta para pejabat utama Divisi Humas Polri.
Rangkaian visitasi dimulai dari Ruang Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri, kemudian berlanjut ke Ruang Pelayanan Informasi Divisi Humas Polri, Ruang Pengaduan Informasi, Studio Mini Conference, Ruang Sistem Penerangan Masyarakat (Sipenmas), hingga Ruang Sistem Pelayanan Informasi Terpadu (SPIT). Setiap titik kunjungan menampilkan proses pelayanan informasi publik Polri yang terbangun secara terpadu dan digital.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyampaikan apresiasi atas komitmen Polri dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Menurutnya, struktur pengelolaan informasi Polri merupakan salah satu yang paling lengkap di antara badan publik.
“Tidak ada badan publik yang memiliki struktur pengelolaan informasi selengkap Polri. Dengan adanya Kadiv Humas serta tiga biro—Penmas, PID, dan Multimedia—Polri telah menunjukkan standar terbaik dalam pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Donny menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri telah menjalankan peran strategis sebagai garda terdepan keterbukaan informasi dan layak menjadi rujukan bagi lembaga lainnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan Komisi Informasi.
“Perkembangannya sangat baik. Tata kelola ini perlu ditularkan ke badan publik lain. Ke depan, sinergi dengan Komisi Informasi harus terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi internal yang konsisten,” katanya.
Ketua KIP juga mendorong Polri memperluas jangkauan layanan keterbukaan informasi hingga ke tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melalui integrasi portal layanan.
Selain itu, Donny mengingatkan bahwa putusan Komisi Informasi merupakan produk hukum yang bersifat mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami berharap kerja sama dengan Polri semakin kuat agar setiap putusan Komisi Informasi dapat dipastikan pelaksanaannya. Keterbukaan informasi harus menjadi prioritas setiap badan publik,” tegasnya.
Visitasi ini menjadi bagian dari penilaian nasional keterbukaan informasi publik dan menjadi momentum bagi Polri untuk terus memperkuat transparansi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (ils78***)
