Februari 28, 2026
image (13)

bharindo.co.id JAKARTA,— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik yang berkembang terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga.

Menurut Yusril, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta.

“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” ujar Yusril, Rabu (17/12/2025).

Dalam rapat tersebut, lanjut Yusril, komisi akan membahas berbagai masukan yang telah disampaikan publik terkait agenda reformasi Polri. Termasuk di dalamnya perbincangan aktual yang muncul menyusul terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar pandangan sejumlah anggota komisi, di antaranya Mahfud MD dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, yang menyampaikan pendapat kritis terkait peraturan tersebut.

Meski demikian, Yusril menegaskan belum dapat menyampaikan sikap pribadinya mengenai substansi Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Hal itu lantaran posisinya sebagai bagian dari pemerintahan sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pembahasan lanjutan oleh komisi diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang selaras dengan semangat reformasi Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *