Februari 10, 2026
image (30)

bharindo.co.id Jakarta,- Komisi Percepatan Reformasi Polri berencana menggunakan metode omnibus law dalam merumuskan rekomendasi revisi Undang-Undang Polri, termasuk penyusunan sejumlah peraturan pemerintah (PP) guna menata ulang sistem penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, kesepakatan tersebut diambil untuk memastikan sinkronisasi regulasi, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya.

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun dalam penyusunan peraturan pemerintah,” ujar Jimly, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pendekatan omnibus law dinilai mampu menjawab polemik yang muncul pascaterbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur.

Selain itu, metode tersebut juga diharapkan dapat menuntaskan pekerjaan rumah pemerintah terkait penerbitan peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum terbit sejak undang-undang tersebut berlaku pada 2023.

“Di akhir laporan kepada Presiden, kami akan menyampaikan laporan menyeluruh yang dilampiri konsep revisi Undang-Undang Polri serta rancangan PP, termasuk PP dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ASN,” jelas Jimly.

Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menambahkan, komisi juga sepakat bahwa perdebatan terkait penempatan anggota Polri di luar struktur dapat dicarikan jalan keluar melalui pendekatan omnibus law.

Menurut Otto, diperlukan pemahaman dan kesepakatan bersama mengenai jabatan-jabatan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, apakah perlu atau wajib diisi oleh anggota Polri.

“Yang terpenting adalah adanya kesepahaman bersama, apakah memang diperlukan jabatan-jabatan tertentu yang berkaitan dengan Polri untuk boleh atau wajib diduduki oleh anggota Polri,” ujarnya. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *