November 3, 2024

BHARINDO, Rohil – Sebelumnya, kejadian nahas yang menimpa salah satu warga Kecamatan Tanah Putih, (alm) H.Syahrial yang di ketahui ASN dari dinas Kehutanan Kabupaten Rohil, meninggal dunia saat mengalami Laka yang diduga gara gara mengelakkan jalan yang berlubang dan akhirnya bertabrakan dengan pegawai PT. Wahana Karsa Swandiri ( WKS) tepatnya di pintu masuk galian C PT. Rokan Mitra Persada ( RMP).

Diketahui kecelakaan terjadi karena korban mengelakkan lobang sehingga terpaksa beradu dengan pengendara sepeda motor yang tidak terlihat dari jauh yang mana mobil besar sedang parkir di bahu jalan yang sedang antrian di duga pengangkut Tanah urug PT. WKS.

Terkait hal nahas tersebut, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Rokan hilir, Sakti Sitanggang menyoroti jalan rusak yang membahayakan masyarakat pengguna lalin dalam melintasi jalan Mutiara ke sedinginnan.

Ia mengungkapkan bahwa seharusnya setiap Perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk transportasi truk ODOL (Over Dimension Over Loading) sudah seharusnya memiliki izin AMDAL.

“Sudah semestinya perusahaan memiliki izin yaitu izin ekploitasi, eksplorasi dan pengangkutan, jika tidak ada itu harus ditindak oleh instansi terakit,” tukas Sakti Sitanggang kepada BHARINDO (23/10/2024).

Sakti Sitanggang juga menyayangkan sikap perusahaan yang seolah acuh terhadap dampak lingkungan akibat kendaraan ODOL yang dipaksakan menggunakan jalan umum.

“Truk pengangkut tanah urug itu di perkirakan membawa muatan hingga 80 Ton, bagaimana tidak, jalan mutiara ini tidak rusak. Itu harus dihentikan dan diberi peringatan agar mencari alternatif jalan lain atau mengurangi tonase,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPD A-PPI Rokan hilir itu menjelaskan bahwa ada kemungkinan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau AMDALnya abal-abal.

“Ini sangat berbahaya, jika AMDAL-nya seperti ini maka ada dugaan praktik sogok menyogok dalam pengurusanya, makanya harus diawasi publik agar transparan. Selama ini AMDAL ini dijadikan proyek untuk mencari uang,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa AMDAL harus meninjau beberapa aspek yang menjadi tolak ukur kelayakan AMDAL yang dibuat perusahaan.

“Dalam membuat AMDAL, harus melihat aspek flora dan fauna, sosial, infrastruktur, keselamatan manusia, zonasi satwa. Ini tidak dilakukan dengan benar maka akan jadi ladang bisnis oknum intelektual dan akademisi saja,” jelasnya.

Sakti juga berpesan kepada aparat penegak hukum (APH) Riau, dan tidak lepas dari tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, untuk meninjau kembali perusahaan-perusahaan yang bersangkutan yang lakukan aktivitas galian C (tanah urug) agar selalu dipantau, lihat kejadian kejadian nahas yang menimpa salah satu warga Kecamatan Tanah putih, kan sudah makan korban.

 

“Saya berharap kepada Kapolres melalui Satlantas dan Pemerintah kab Rohil via Dishub agar menindak tegas kegiatan ini,” tandasnya.
(st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *