bharindo.co.id Jakarta,- Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa inovasi layanan digitalisasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menjadi bukti nyata komitmen Korlantas dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan implementasi dari visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagaimana arah kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, efisien, dan bebas pungutan liar. Digitalisasi lewat SINAR dan SIGNAL menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Brigjen Wibowo di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan sepenuhnya secara digital, sementara SIM yang telah selesai akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui layanan pos.
Sedangkan aplikasi SIGNAL mempermudah pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. Sistem ini mengintegrasikan layanan Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan.
Dirregident menjelaskan bahwa transformasi digital di Ditregident bukan hanya modernisasi teknologi, melainkan juga perubahan budaya kerja di lingkungan Polri agar lebih responsif, adaptif, dan berfokus pada kualitas pelayanan publik.
“Reformasi Polri tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari bagaimana Polri memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Revitalisasi Ditregident ini adalah contoh nyata transformasi itu berjalan,” tegas Brigjen Wibowo.
Lebih lanjut, inovasi ini juga mendukung kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho untuk mempercepat digitalisasi di seluruh lini pelayanan lalu lintas, mulai dari registrasi kendaraan hingga pengelolaan data berbasis big data.
Saat ini, Ditregident tengah mengembangkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident, yang akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri terintegrasi dengan data nasional.
“Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami dapat meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tutup Dirregident. (azs***)
