Oktober 18, 2024

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian ESDM, Darmawan Abdul Syukur terkait izin pertambangan di Maluku Utara (Malut). Darmawan diperiksa sebagai saksi dalam terkait dugaan pencucian uang mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. Didalami terkait dengan pengurusan ijin tambang di Maluku Utara,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya [ada awak media Bharindo, Kamis (12/9/2024).

Selain Darmawan penyidik juga memeriksa, Agung Suryamal (Direktur Utama PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti). Agung di dalami hal yang terkait izin pertambangan di Malut.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.