bharindo.co.id Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Pada acara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejagung melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan 618 meter persegi yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan telah dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menuturkan bahwa PSP aset hasil korupsi merupakan langkah konkret untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan bahwa aset rampasan dapat memberikan manfaat publik.
“Aset negara hasil korupsi harus dimanfaatkan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memastikan barang rampasan tidak terbengkalai,” ujarnya.
Fitroh menambahkan bahwa selama ini KPK telah menyerahkan berbagai aset rampasan kepada sejumlah instansi agar dapat digunakan sesuai kebutuhan negara dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menerima aset tersebut untuk dikelola sebagai Barang Milik Negara (BMN). Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola lembaga penegak hukum.
“Aset rampasan memiliki peran strategis dalam menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal,” kata Hendro.
Penyerahan aset ini sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam bidang pemulihan aset (asset recovery). KPK menegaskan bahwa kerja sama seperti ini penting untuk memastikan aset negara tidak hanya kembali, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung tugas institusi penerima.
KPK berharap aset tersebut dapat memperkuat tugas Kejagung sekaligus mendukung efektivitas pemulihan aset secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (***)