Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
bharindo.co.id Jakarta, 8 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan dugaan penyimpangan baru dalam kasus korupsi kuota tambahan haji 2024. Lembaga antirasuah menemukan adanya biro perjalanan nonresmi yang justru memperoleh jatah keberangkatan haji khusus, meski belum terdaftar resmi sebagai penyelenggara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan ini menguatkan dugaan praktik kecurangan dalam distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. “Ada indikasi biro perjalanan yang tidak terdaftar bisa memberangkatkan jamaah dalam kuota haji khusus. Ini jadi perhatian serius kami,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (8/10).
Penyidik kini menelusuri apakah kuota tersebut diperoleh lewat transaksi tidak resmi, baik melalui pembelian dari biro resmi atau jalur lain yang melibatkan oknum tertentu. “Kami akan dalami setiap temuan untuk mengungkap mekanisme sebenarnya,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji oleh Arab Saudi, dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama menetapkan pembagian sama besar, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut menimbulkan dugaan jual-beli kuota haji dengan imbalan uang tidak resmi ke oknum di internal kementerian.
KPK terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh masyarakat. (ils78***)
