Bharindo Gorontalo Utara. Komitmennya terhadap asas kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi Pemilukada. Maka Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan tidak dapat dibuktikan pengaduan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, KPU Gorut langsung melaksanakan tahapan akhir berupa pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Pantauan Media Bharindo.co.id, Pleno terbuka yang digelar Kamis, 29 Mei 2025 pukul 15.05 diruang aula kantor sekertariat KPU Gorontalo Utara dengan agenda utama menetapkan pasangan Thoriq Modanggu, S.Ag dan Nurjanah Hasan Yusuf, S.IP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gorontalo Utara, untuk masa jabatan mendatang. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 315 Tahun 2025.
Lebih dari sekadar administrasi tahapan, Surat Keputusan dan penetapan ini juga sekaligus menjadi pengumuman resmi kepada publik bahwa pasangan Thoriq–Nurjanah adalah pemenang sah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan sesuai putusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan ini tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik, sebagai lembaga penyelenggara yang tunduk pada aturan dan transparansi kemudian KPU akan menyerahkan SK tersebut kepada DPRD Kab. Gorontalo utara untuk pengesahan dan diparipurnakan sebagaimana mekanisme di DPRD.” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, ST dalam keterangan pers usai pleno.
Dengan tidak adanya sengketa lanjutan di Mahkamah Konstitusi, dan setelah semua tahapan terselesaikan, KPU Gorontalo Utara menegaskan bahwa proses demokrasi di daerah ini telah berjalan hingga ke ujungnya dengan sah dan konstitusional.
Penetapan ini disambut antusias oleh masyarakat dan menjadi titik akhir kontestasi Pilkada yang sebelumnya sempat melewati fase PSU. Kini, Gorontalo Utara bersiap menyambut kepemimpinan baru hasil pilihan rakyat. (nnts***)
Bharindo Babel,- Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) sering…
BHARINDO DIY,- Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., berikan arahan kepada personel Reserse Kriminal di…
Bharindo Gorontalo,- Dalam rangka memastikan kedisiplinan dan profesionalitas internal, Kabid Propam Polda Gorontalo AKBP Afri…
Bharindo Gorontgalo,- Dalam upaya mendukung kelancaran operasional dan kesiapsiagaan personel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan…
Bharindo Jakarta,- Polisi membantah denda penilangan Electronic Traffict Law Enforcment (ETLE) akan membengkak dengan sendirinya…
Bharindo Aceh,- Kapolda Aceh, Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., secara resmi menutup rangkaian kegiatan…