bharindo.co.id Timika,– Kuasa hukum Fransiscus Pinemet, Samuel Takndare, kembali menegaskan sikap hukum kliennya terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika yang hingga kini belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Kamis (4/12/2025).
Samuel menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Fransiscus Pinemet menggugat Bupati Mimika—yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati, Johannes Rettob—atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait hak ulayat dan objek sengketa. Setelah proses persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2021, kedua pihak menandatangani Akta Van Dading atau Akta Perdamaian pada 11 Januari 2023.
“Di dalam Akta Van Dading terdapat kesepakatan hak dan kewajiban, termasuk penentuan nilai ganti rugi oleh tim appraisal serta batas waktu enam bulan untuk menyerahkan hasil penilaian. Namun sampai hari ini, tidak ada pemberitahuan atau realisasi dari pemerintah daerah,” ujar Samuel.
Ia menegaskan, pemerintah daerah melalui Bupati Mimika berkewajiban menyerahkan nilai ganti rugi kepada Fransiscus Pinemet maksimal enam bulan setelah laporan appraisal diterima. Pembayaran tersebut seharusnya dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditetapkan. Namun hingga kini, proses tersebut tak kunjung berjalan meski seluruh dokumen dari pihak penggugat sudah diserahkan kepada dinas terkait seperti BPN, DPMK, dan Dinas Perumahan serta Permukiman.
“Meskipun anggaran sudah dibahas sejak APBD Perubahan 2023 hingga saat ini, tidak ada penyelesaian. Kami sudah kirim somasi pertama hingga ketiga kepada Bupati Mimika, dengan tembusan ke Kapolres Mimika, Kejaksaan Negeri, DPRD, hingga Ombudsman. Tetapi tidak diindahkan,” tegasnya.
Karena tidak ada respons, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Pemda Mimika. Meskipun gugatan di tingkat pertama ditolak, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan sebelumnya.
“Putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 52/PDT/2024 menyatakan kembali pada Akta Van Dading 11 Januari 2022, sehingga pemerintah daerah wajib menyelesaikan kewajibannya secara menyeluruh kepada Bapak Fransiscus Pinemet,” jelas Samuel.
Selain itu, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan eksekusi anggaran terkait putusan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Timika pada 28 November 2024, namun belum ada kepastian hukum.
Sementara itu, Fransiscus Pinemet, yang mengakui bahwa dirinya melakukan pemalangan terhadap Kantor DPMK Kabupaten Mimika serta satu bangunan ruko di kawasan Maria Bintang Laut sebagai bentuk protes.
“Saya kunci total. Tidak boleh ada yang kerja sampai Bupati jawab. Sudah tiga tahun saya tunggu putusan itu dijalankan, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Saya cari Bupati pun tidak pernah bisa ditemui,” ujarnya.
Fransiscus menegaskan bahwa tindakannya bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah menjalankan putusan pengadilan serta perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Jangan pihak keamanan salahkan saya. Ini kewajiban Bupati Mimika. Saya hanya menuntut hak saya yang sudah diputuskan pengadilan dan ditandatangani bersama. Kalau Bupati janji pemerintah siap bayar, ya sekarang buktikan,” tegasnya.
Ia menyatakan tidak akan membuka kembali kantor yang dipalang hingga pemerintah daerah memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
“Saya siap bertindak. Saya tidak mundur. Kantor tetap tutup sampai ada jawaban. Kalau tidak, saya akan tetap pertahankan hak saya,” tutup Pinemet. (edwns***)
