Categories: POLDA SUMSEL

LADANG GANJA 20 HEKTAR DIGEREBEK! JARINGAN BESAR LINTAS SUMATERA–JAWA TERBONGKAR, 220 KG SIAP EDAR DISITA

Sumatera Selatan, bharindo.co.id – Media Bharindo melaporkan, operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polres Empat Lawang berhasil membongkar jaringan narkotika skala besar yang selama ini beroperasi rapi dan tersembunyi. Penggerebekan yang dilakukan Jumat (24/4/26) itu mengungkap ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Tak hanya itu, aparat juga menyita 220 kilogram ganja kering siap edar yang telah dikemas dalam 11 karung besar—jumlah fantastis yang diduga siap dipasarkan hingga ke Pulau Jawa.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang sejak Februari 2026. Polisi berhasil memetakan jaringan distribusi lintas wilayah hingga akhirnya menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah langsung ke lokasi ladang ganja.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja,” jelas Yulian Perdana.

Lebih mengejutkan lagi, tersangka diketahui mengendalikan seluruh rantai bisnis haram tersebut—mulai dari penanaman, pengolahan, hingga distribusi. Jaringan ini disebut telah aktif sejak tahun 2024 dan menjangkau wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.

Saat ini, empat orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif aparat.

Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu pelaku lain,” tegas Abdul Aziz Septiadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut keberhasilan ini sebagai salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Ini bukti keseriusan kami. Tidak hanya memutus peredaran di hilir, tetapi juga menghancurkan sumber produksi di hulu,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan benar-benar terungkap dan diputus total. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Wonosobo Pimpin Sertijab, Tegaskan Peran Kapolsek sebagai Ujung Tombak

Wonosobo, bharindo.co.id - Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Kapolsek dan pejabat utama digelar di…

17 jam ago

GUNCANG JEPANG! TIM TAEKWONDO POLRI BORONG 21 MEDALI, JUARA UMUM DUNIA

Osaka, bharindo.co.id  – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di kancah internasional.…

17 jam ago

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jalur Kereta Sempat Lumpuh

Bekasi, bharindo.co.id – Kecelakaan lalu lintas rel terjadi di kawasan Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026)…

18 jam ago

Mahasiswa Papua di Inggris Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Perkuat Persatuan

Papua, bharindo.co.id – Semangat persatuan dan pentingnya memahami sejarah bangsa kembali disuarakan oleh Steve R.…

18 jam ago

Kapolda Kaltara Tekankan Deteksi Dini dan Kesehatan Personel di Tengah Tantangan Global

Kalimantan Utara, bharindo.co.id  – Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung apel pagi di Lapangan…

18 jam ago

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Isu Mafia BBM Ilegal

Manggarai Barat, bharindo.co.id  – AKBP Christian Kadang dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya keterlibatan…

19 jam ago